SERIKAT
PEKERJA
ABSTRAK
PGRI berusaha memperjuangkan
kesejahteraan, membela serta melindungi hak dan kepentingan anggotanya dengan
menerapkan tata cara Serikat Pekerja, namun hal tersebut tidak mudah dilalui
PGRI. PGRI harus berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan organisasi ini
demi mewujudkan organisasi yang berwibawa, independen,disegani dan akan lebih
mudah dalam memperjuangkan program-program yang direncanakan.
Namun perjuangan berdasarkan tata
cara Serikat Pekerja memang penuh resiko, oleh sebab itu PGRI harus senantiasa
berhati-hati dalam penerapannya. Pelaksanaan Serikat Pekerja herus disesuaikan
dengan kondisi yang ada, melalui tahapan-tahapan, juga disesuaikan dengan
kemampuan organisasi di daerah masing-masing.
A.
PENDAHULUAN
Serikat pekerja atau serikat
buruh ialah organisasi buruh yang bergabung bersama untuk mencapai tujuan umum
di bidang seperti upah,
jam dan kondisi kerja. Melalui kepemimpinannya, serikat pekerja
bertawar-menawar dengan majikan atas nama
anggota serikat (anggota orang kebanyakan) dan merundingkan kontrak buruh (perundingan kolektif)
dengan majikan. Hal ini dapat termasuk perundingan upah, aturan kerja, prosedur
keluhan, aturan tentang penyewaan, pemecatan, dan promosi buruh, keuntungan,
keamanan dan kebijakan tempat kerja.
Organisasi tersebut dapat terdiri atas buruh perseorangan,
profesional, mantan buruh, atau penganggur. Tujuan paling umum namun tidak
punya arti apapun ialah "memelihara atau memperbaiki keadaan
pekerjaannya". Selama 300 tahun terakhir, banyak serikat buruh yang telah
berkembang ke sejumlah bentuk, dipengaruhi oleh bermacam rezim politik dan
ekonomi. Tujuan dan aktivitas serikat pekerja beragam, namun dapat termasuk
ketetapan laba untuk anggota, perundingan kolektif, tindakan industri, dan
aktivitas politik.
B. PEMBAHASAN
1. PGRI sebagai Serikat Pekerja
Pengertian serikat pekerja menurut
UU No. 13 Tahun 2003 adalah organisasi yang dibentuk dari dan untuk pekerja
yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokrasi dan bertanggung jawab.
Namun profesi guru dan dosen merupakan panggilan jiwa dan semua itu adalah
pengabdian sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Tetapi pada zaman sekarang bahwa
menjadi seorang guru atau dosen adalah seorang pekerja.
Sebagai organisasi pekerja, PGRI
adalah wadah perjuangan untuk mewujudkan hak-hak azasi guru sebagai pekerja.
Karena guru merupakan bagian dari masyarakat pekerja, maka hak dasar guru tak
dapat dilepaskan dari hak dasar kaum pekerja pada umumnya.
Hal
itu termuat pada tujuh Fundamental Human Rights Convention of the ILO.
Ketujuh Konvensi ILO itu adalah :
a. No. 29 Tahun 1930 tentang Kerja
paksa
b. No. 87 tahun 1948 tentang Kebebasan
Berserikat dan Hak Membentuk Organisasi.
c. No. 98 tahun 1949 tentang Hak
berorganisasi dan berunding bersama,
d. No. 100 tentang Kesamaan renumerasi
bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya
e. No 105 tahun 1957 tentang
Penghapusan kerja paksa
f. No 111 tahun 1958 tentang
Diskriminasi pada pekerjaan dan jabatan berdasarkan ras, warna kulit, jenis
kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan, dan suku
g. Pekerja anak
Hak azasi guru, secara khusus, juga termuat dalam Recommendation
Concerning The Status of Teachers yang diterima dan disahkan secara
aklamasi oleh Special Intergovernmental Conference of The Status of
Teachers pada tanggal 5 Oktober 1966 di Paris.
Konggres
ke-XIII tahun 1973 telah memutuskan bahwa PGRI hanya merupakan suatu organisasi
profesi yang lengkap dengan kode etik yang dicetuskan pada konggres PGRI
tersebut dan harus dijalankan.
2. Perjuangan
dan Kondisi Serikat Pekerja Di Indonesia
Perjuangan Serikat pekerja adalah sesungguhnya
untuk memperjuangkan Hak-hak pekerja,sedangkan hak pekerja merupakan bagian
dari Hak azazi Manusia. Gerakan Serikat Pekerja adalah manifestasi dari
bentuk solidaritas yang memperjuangkan kesejahteraan, keadilan, demokrasi,
martabat dan hak-hak manusia.
Kemudian timbul pandangan perlunya
penyederhanaan organisasi buruh, sehingga dicetuskan “Deklarasi Persatuan Buruh
Seluruh Indonesia” pada tahun 2003. didirikan Federasi Buruh Seluruh Indonesia
(FBSI) sebagai peleburan dari 25 organisasi buruh di Indonesia.
Pada kondisi sejak 1990 belum memungkinkan
PGRI berjuang sesuai dengan serikat Pekerja. Pada era reformasi sekitar tahun
1999, dewasa ini PGRI dapat berjuang sesuai dengan dasar, pola dan
mekanisme Serikat Pekerja.
3. Titik Berat dan
Tantangannya
Tantangan
dan tekanan Serikat Pekerja adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota
beserta keluarganya. Perundingan ini di akhiri dengan penandatanganan “kontrak”. Bila pemerintah
melanggar ketentuan yang tercantum dalam kontrak,maka pengurus PGRI
mengingatkan.
bila
tidak ada jalan lain langkah terakhir yaitu pemogokan. Bila terjadi pemogokan
kemungkinannya:
a. Ada guru yang tidak mau ikut mogok
kerja.
b. Pemerintah menghentikan pembayaran
gaji guru yang tidak ikut mogok, sehingga organisasi guru yang membayar gaji
guru yang melakukan pemogokan.
c. Pemerintah menangkap beberapa
pengurus yang dicurigai.
4. Serikat Pekerja Harus
kuat
Melihat
tantangan yang dihadapi Serikat pekerja maka kita harus mengupayakan bagaimana
cara dan dengan cara apa organisasi kita menjadi lebih kuat. PGRI pun harus
bekerja sama dengan pihak yang terkait seperti DPR, orang tua murid,
Dewan pendidikan dan Komite Pendidikan. Agar lebih mudah memperjuangkan
hak-hak anggota PGRI termasuk upaya memperjuangkan kesejahteraan anggotanya.
Kesejahteraan
guru itu dapat berwujud kesejahteraan materiil maupun non materiil yang
ditopang 5 pilar yaitu:
a. Imbal jasa
b. Rasa aman
c. Kondisi kerja
d. Hubungan antar pribadi
e. Kepastian karier
Untuk
memperkuat posisinya, Serikat Pekerja dapat meminta bantuan kepada induk
organisasinya di luar negeri.Misalnya minta bantuan kepada EI. Pada saat ini
ada 3 jenis organisasi guru internasional yaitu:
a. Education Internasional yang
berinduk pada ICFTU
b. World Confederation of Teacher (WCT)
yang bertindak pada World Confederation of Labour
c. FISE (komunis) yang berinduk pada
Persatuan Buruh Komunis Internasional
Hal-hal
yang menyebabkan PGRI kelihatan kuat:
a. Memiliki anggota yang cukup kuat
b. Telah berpengalaman dalam perjuangan
menghadapi berbagai permasalahan
c. Mempunyai hunbungan erat dengan
banyak organisasi guru di luar negeri
d. Anggota Education International
Adapun
kelemahannya :
a. Cukup banyak organisasi yang lain
sehingga bisa merupakan ancaman bagi PGRI
b. Iuran kecil dan tidak semua anggota
membayarnya.\
c. Pada umumnya kesejahteraan anggota
PGRI sangat memprihatinkan.
5. Program Pendidikan
Sebagai
organisasi profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan PGRI wajib memperjuangkan
kesejahteraan anggotanya juga mutu profesi guru khususnya dan pendidikan pada
umumnya.
Untuk menunjang kinerjanya, PGRI memilih sejumlah anak lembaga
yang yaitu:
a. YPLP (Lembaga Pembina Lembaga Pendidikan.
b. LKBH (Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum).
c. BP.GGI (Badan Pengelola Gedung Guru
Indonesiaa.
d. PT. Harapan Masa.
e. Induk Koperasi PGRI.
f. Majalah Suara Guru.
6. Dana
Suatu
organisasi tidak akan menjadi kuat bila tidak ditopang oleh dana yang
memadai.Sehubungan dengan usaha pencarian dana tersebut sebaiknya diperhatikan
saran-saran sebagai berikut:
a. PGRI berupaya agar semua iuran
anggota dapat masuk.
b. Upaya pemasukan iuran anggota
dengan check off system.
c. PGRI sebaik mungkin mencari dana
lain dari luar iuran anggota.
d. Pengurus harus lincah dan tanggap
dalam rangka mencari dana bagi organisasi.
e. Para anggota harus terus disadarkan
akan tanggung jawab dalam penyetoran iuran anggota.
f. Peranan bendahara sangat penting
dalam upaya menerima, menyimpan,membayar serta bertanggung jawab.
g. Meningkatkan koperasi guru.
h. Mendirikan perusahaan dan
sebagainya.
7. Sosialisasi
Seluk
beluk Serikat Pekerja merupakan sesuatu yang penting. Oleh sebab itu penting
pula diadakannya sosialisasi kepada seluruh anggota PGRI yang tersebar di
seluruh pelosok tanah air. Sosialisasi tentang serikat pekerja dapat dilakukan
dengan berbagai cara antara lain:
a. Dilakukan pada tiap pertemuan PGRI,
misalnya pada setiap konferensi, seminar dan pelatihan PGRI.
b. Memanfaatkan majalah PGRI yaitu
majalah Suara Guru.
c. Menerbitkan bulletin khusus PGRI
yang memuat berbagai aspek serikat kerja.
C. KESIMPULAN
Dalam uraian diatas dikemukakan bahwa
PGRI berusaha memperjuangkan kesejahteraan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan anggotanya dengan menerapkan tata cara Serikat Pekerja, namun hal
tersebut tidak mudah dilalui PGRI. PGRI harus berusaha sekuat tenaga untuk
mempertahankan organisasi ini demi mewujudkan organisasi yang berwibawa,
independen,disegani dan akan lebih mudah dalam memperjuangkan program-program
yang direncanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar