Minggu, 03 Juni 2018

KODE ETIK GURU


KODE ETIK GURU

ABSTRAK
Guru Indonesia selalu tampil secara professional dengan tugas utama mendidik,mengajar,membimbing,mengarahkan,melatih,menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia berilmu serta menjadiwarga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

A.    PENDAHULUAN
Akhir-akhir ini pendidikan menjadi masalah yang ramai dibicarakan.Berbicara mengenai pendidikan berarti berbicara tentang profesi guru. Pada saat ini profesi guru merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh kebanyakan siswa dan siswi, hal tersebut karena guru merupakan profesi yang dapat menentukan masa depan bangsa ini, guru yang baik dan berkualitas dapat menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang berkualitas juga, begitu pun sebaliknya, seorang guru yang tidak berkualitas akan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal dan bahkan bisa menjadi bangsa yang terjajah lagi, selain itu  saat ini profesi guru dijamin kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu, orang-orang berlomba-lomba untuk menjadi seorang guru. Namun, menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah syarat admistrasi, teknis, psikis, dan fisik, selain itu seorang guru juga harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.
Namun, kebanyakan orang-orang yang telah menjadi seorang guru dalam menjalankan profesinya tersebut tidak jarang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru, sehingga pemerintah menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”. Dengan adanya Kode Etik Guru ini, diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam Kode Etik Guru tersebut.

B.     PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kode Etik Guru
Kode Etik Guru merupakan himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode etik guru berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat.
Istilah “kode etik” itu bila di kaji maka terdiri dari dua kata yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga terjemahlah apa yang disebut “kode etik”. Etika artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Jadi, “kode etik guru” diartikan sebagai  “aturan tata susila keguruan”.
Kode Etik Guru (KEG), Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), atau nama lain sesuai dengan  yang disepakati oleh organisasi atau asosiasi profesi guru, merupakan pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah (harus dilaksanakan) dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika jabatan guru. Dengan demikian,  guru harus menyadari bahwa jabatan mereka merupakan suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Di sinilah esensi bahwa guru harus mampu memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di masyarakat.
Kode Etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Kode Etik akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan.
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air.Pertama dalam kongres ke XIII di jakarta tahun 1973, kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta.
Dan yang terbaru yaitu penyempurnaan Kode Etik Guru Indonesia hasil kongres XXI PGRI pada tanggal 1s.d 5 Juli 2013 di Jakarta.
Mulyasa (2007:47) menegaskan mengenai rumusan Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai berikut :
a.       Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesiaseutuhnya berjiwa Pancasila
b.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional\
c.       Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
d.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
e.       Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
f.        Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
g.      Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
h.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
i.        Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

B. Tujuan Kode Etik Guru
Tujuan perumusan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. R.Hermawan (1979) menjelaskan tujuan mengadakan kode etik adalah:
a.       Menjunjung tinggi martabat profesinya
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remes terhadap profesi akan melarang. Oleh karenya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atauk kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segin ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
b.      Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental).Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merupakan kesejahteraan para anggotanya.
Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk para anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.

c.         Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabian profesi, sehingga bagi anggota profesi daapat dengan mudah megnetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.

d.      Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.

e.       Untuk menuningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartispasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.

C. Manfaat Kode Etik Bagi Guru
Organisasi profesi guru membentuk kode etik untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam melaksanakan tugas profesi. Penegakkan kode etik dilakukan oleh dewan kehormatan guru.Dewan kehormatan guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehomartan.
Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya.Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik.

D.    Upaya Mewujudkan Kode Etik Guru
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih di rasakan sebagai kendala.
Faktor-faktor tersebut adalah:
a. Kualitas pribadi guru
b.Pendidikan guru
c.  Sarana dan prasarana pendidikan
d.  Sistem pendidikan
e.  Kedudukan, karier dan kesejahteraan guru
f.  Kebijakan pemerintah

Berbagai pihak yang memiliki keterkaitan (pembuat kebijakan/keputusan, para pakar, manajer, pelaksana) secara proporsional dan professional seyogyanya dapat bekerjasama secara sistemik, sinergik, dan simbiotik dalam mewujudkan kode etik guru Indonesia.Hal yang paling mendasar adalah kemauan politik yang terwujud dalam bentuk kebijakan manajemen guru dan perlakuan terhadap profesi guru.

E. KodeEtik Guru Indonesia Hasil Kongres XXI PGRI
1.      Kewajiban Umum
a)      Menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah/ janji guru.
b) Melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

2.      Kewajiban Guru Terhadap Peserta Didik
a) Bertindak profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar,membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses danhasil belajar peserta didik.
b) Memberikan layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individual serta tahapantumbuh kembang kejiwaan peserta didik.
c)      Mengembangkan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif danmenyenangkan.
d)     Menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secaraadil dan objektif.
e)     Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat menggangguperkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik.
f) Menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkanberdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.
g) Menjaga hubungan profesional dengan peserta didik dan tidak memanfaatkan untukkeuntungan pribadi dan/atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku.

3.      Kewajiban Guru terhadap Orangtua/Wali Peserta Didik
a) Menghormati hak orang tua/wali peserta didik untuk berkonsultasi dan memberikaninformasi secara jujur dan objektif mengenai kondisi dan perkembangan belajar pesertadidik.
b) Membina hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dalammelaksanakan proses pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan.
c) Menjaga hubungan profesional dengan orang tua/wali peserta didik dan tidakmemanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

4. Kewajiban Guru terhadap Masyarakat
a) Menjalin komunikasi yang efektif dan kerjasama yang harmonis dengan masyarakatuntuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b) Mengakomodasi aspirasi dan keinginan masyarakat dalam pengembangan danpeningkatan kualitas pendidikan.
c) Bersikap responsif terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat denganmengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku.
d) Bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif untuk menciptakan lingkungansekolah yang kondusif.
e)      Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat, serta menjadi panutan bagi masyarakat.

5. Kewajiban Guru terhadap Teman Sejawat
a) Membangun suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati antartemansejawat di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
b)      Saling berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, keterampilan, dan pengalaman,serta saling memotivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan martabat guru.
c)      Menjaga kehormatan dan rahasia pribadi teman sejawat.
d)     Menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan konflik antarteman sejawat.

6. Kewajiban Guru terhadap Profesi
a)      Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai profesi.
b) Mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan sesuai kemajuan ilmupengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c)  Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkanmartabat profesi.
d) Dalam melaksanakan tugas tidak menerima janji dan pemberian yang dapatmempengaruhi keputusan atau tugas keprofesian.
e)      Melaksanakan tugas secara bertanggung jawab terhadap kebijakan pendidikan.

7. Kewajiban Guru terhadap Organisasi Profesi
a)      Menaati peraturan dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi profesi.
b)      Mengembangkan dan memajukan organisasi profesi.
c) Mengembangkan organisasi profesi untuk menjadi pusat peningkatan profesionalitasguru dan pusat informasi tentang pengembangan pendidikan.
d)     Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat organisasi profesi.
e)  Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkanmartabat profesi.

8. Kewajiban Guru terhadap Pemerintah
a) Berperan serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa danbernegara dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b)      Berperan serta dalam melaksanakan program pembangunan pendidikan.
c)      Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah

F.      Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
a.    Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
b.   Guru dan organisasi  guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
c.    Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
d.     Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
e.      Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

C.    PENUTUP
Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.
Kode etik profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan telah adanya kode etik profesi, masih banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode etik profesi tidak ada, maka akan semakin banyak terjadi pelanggaran.

D.    DAFTAR PUSTAKA


MUSYAWARAH KERJA NASIONAL V (MUKERNAS V)

MUSYAWARAH KERJA NASIONAL V (MUKERNAS V)


Abstrak
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) adalah pertemuan besar para anggota PGRI untuk mendiskusikan dan mengambil keputusan terkait dengan permasalahan dan gejolak yang tengah dihadapi oleh organisasi PGRI. Mukernas ke V diselenggarakan di Bandung pada tanggal 19 – 24 Desember 1950, diketuai oleh Soedjono dan Muhammad Hidayat sebagai sekjen terpilih. Hasil dari Mukernas V antara lain adalah : penegasan kembali pancasila sebagai asas organisasi; dan melakukan konsolidasi organisasi dengan membentuk komisarit-komisarit daerah. Kongres adalah pertemuan besar para wakil organisasi ( politik, sosial, profesi) untuk mendiskusikan dan mengambil keputusan.
Musyawarah dibutuhkan organisasi guru untuk memecahakan permasalahan fundamental yang terjadi di dimasa demokrasi liberal. Menjadi satu keharusan untuk memajukan organisasi PGRI ini agar tetap berkembang dan memperjuangkan nasib-nasib guru. 

Dan Kongres V merupakan konsolidasi organisasi mulai nyata, lebih-lebih dalam pelaksanaan ART, komisariat-komisariat daerah dibetuk beserta susunan pengurusnya. Setelah itu, konferensi daerah (KONFERDA) mulai dilaksanakan. Jika pada mulanya Konferda dilaksanakan di Jawa (Cirebon, Solo, Jember) pada Maret 1952, maka selanjutnya KONFERDA meluas kepulau-pulau lainnya, misalnya 27 februari 1952 di Makassar, dan 20 Maret 1952 di Banjarmasin.

Disamping itu, Hasil nyata dari konsolidasi tersebut adalah masuknya 47 cabang di Sulawesi dan Kalimantan ke dalam barisan PGRI, sedangkan sebanyak 2.500 orang guru yang sedianya akan di gaji berbeda-beda menurut ketentuan swapraja/swatantra dapat tertolong dan digaji mengikuti standar yang seragam dari pusat. Sebelum melangkah ke konsolidasi lebih lanjut, organisasi ini disibukkan oleh aksi guru yang menuntut kenaikan honorrium dan mengenai tuntutan itu terdapat dua pendapat. Di satu pihak ada yang kurang menyetujui aksi ini yang kemudian disusul dengan pertanyaan pengunduran diri pihak tersebut dari PGRI. Dipihak lain (sebagian besar) mendukung tuntutan tersebut. Setelah melalui sidang di parlemen, tuntutan (pihak yang kedua) dapat diterima. Dengan demikian, PGRI berhasil memperjuangkan nasib para guru disekolah-sekolah lanjutan. Di samping
jumlah honorarium meningkat, maksimum jam ajar guru pun dikurangi.


A. PENDAHULUAN
Bubarnya Negara RIS dan kembalinya NKRI memunculkan dua golongan yang saling bertentangan. Untuk menyatukan organisasi PGRI kembali, perlu diadakan musyawarah besar atau kongres. Kongres ini juga memerintahkan agar Pengurus Besar (PB) PGRI menghilangkan perbedaan gaji antara golongan “Non-“ (pro- Republik) dan “Ko-” (yang bekerjasama dengan belanda) yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

B. PEMBAHASAN

 Kongres V PGRI di Bandung 19-24 Desember 1950
Kongres V PGRI diadakan 10 bulan setelah Kongres IV di Yogyakarta. Kongres V diadakan di Bandung yaitu di Hotel Savoy Homann yang dibuka oleh Ketua PB PGRI, Rh. Koesnan. Kongres ini juga dihadiri oleh perwakilan luar negeri yang ada di Jakarta. Pada kongres V, Soedjono terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekertaris Jendralnya adalah Muhammad Hidayat.

Selain untuk menyongsong Lustrum I PGRI. Dapat dikatakan bahwa kongres tersebut merupakan “Kongres Persatuan” untuk pertama kalinya cabang-cabang yang belum pernah hadir sebelumnya datang pada kongres ini yang secara keseluruhan melibatkan 202 cabang dari 301 cabang PGRI yang ada pada saat itu. Jika acara resepsi Kongres IV di Yogyakarta diadakan di bangsal Kepatihan tanpa membayar sewa, maka kongres V di Bandung sudah jauh lebih baik keadaanya. Rapat-rapat diadakan di Pusat Kebudayaan Jl. Naripan. Acara pun lebih bervariasi karena dalam kongres ini dibicarakan suatu masalah yang prinsip dan fundamental bagi kehidupan dan perkembangan PGRI selanjutnya yaitu asas organisasi ini apakah akan memilih sosialisme keadilan sosial ataukah pancasila dan akhirnya pancasila diterima sebagai asas organisasi. Selain itu, didiskusikan pula bentuk pendidikan guru KPKPKB ( Kursus Pengantar Kepada Persiapan Kewajiban Belajar), yang menurut penilaian
peserta kongres tidak sesuai dengan upaya peningkatan mutu pendidikan bangsa. Upaya mempersatukan guru yang bersifat “Non-“ (pro-Republik) dan “Ko-” (bekerjasama dengan
belanda).

Bubarnya Negara RIS dan kembalinya NKRI memunculkan dua golongan yang saling bertentangan dan saling mencurigai serta perbeaan pandangan yang tajam. Kongres juga menugaskan Pengurus Besar (PB) PGRI agar dalam waktu singkat melakukan segala usaha untuk menghilangkan perbedaan gaji antara golongan “Non-“ (pro-Republik) dan “Ko-” (bekerjasama dengan belanda) yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Hal ini terutama menyangkut penyesuaian gaji pegawai, disamping penghargaan kepada
kaum “Non-” dalam bentuk pembayaran uang pemulihan. Untuk menyelesaikan masalah ini
Kongres PGRI di Bandung memerintahkan kepada Pengurus Besar PGRI terpilih dalam
Kongres V untuk :
1. Melaksanakan penyesuaian golongan gaji pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan.
2. Menyelesaikan pelaksanaan upaya pemberian penghargaan kepada golongan “Non”- dalam bentuk pembayaran pemulihan.
3. Mendesak pemerintah agar segera menyusun peraturan gaji baru.
4. Mendudukan wakil PGRI dalam Panitia Penyusunan Peraturan Gaji Baru, baik secara langsung maupn melalui Vaksentral.

Hasil perjuangan PGRI mengenai penyesuaian gaji pegawai, dan penghargaan kepada kaum “Non tersebut adalah :
1. Lahirnya PP 16/1950 tentang penyesuaian gaji baru.
2. Lahirnya PP 32/1950 tentang penghargaan kepada pelajar pejuang

Adapun Kongres PGRI V yang dilaksanakan pada tanggal 19-24 Desember 1950 di Bandung, tepatnya di Hotel Savoy Homann. dan dalam waktu kurang satu tahun, PGRI kembali mengadakan kongres V. Pada rapat ini diputusnkan hal-hal antara lain sebagai berikut :
1. Menegaskan kembali pancasila sebagai azaz organisasi.
2. Menugaskan PB PGRI agar dalam waktu singkat melakukan segala usaha untuk
menghilangkan perbedaan gaji antara golongan yang pro dan kontra politik.
3. Melakukan konsolidasi organisasi dengan membentuk pengurus komisariatkomisariat
daerah.

Peristiwa penting terjadi pasca kongres V ialah :
1. Memasukkan 47 cabang di Kalimantan dan Sulawesi ke dalam PGRI yang mengakibatkan 2.500 orang guru yang berbeda-beda menurut ketentuan dapat digaji menurut sesuai dengan standar dari pusat.
2. PGRI berhasil memperjuangka nasib para guru disekolah-sekolah lanjutan, jumlah honorarium meningkat dan maksimum jam dikurangi.

Adapun susunan pengurus besar PGRI berdasarkan kongres V ini adalah seperti berikut :
Ketua :
1. Soedjono
2. M.E. Soebiandinata
Sekretaris Jendral : Moehamad Hidajat
Sekretaris urusan perburuhan : M.E. Soebiandinata
Sekretaris urusan pendidikan : Ibnu Tadji
Sekretaris urusan penerangan : J.M.S. Hutagalung
Sekretaris urusan keuangan dan usaha : Moehamad Hidadjat
Komisaris umum DTU Pendidikan : F. Wachen droff
Komisaris umum DTU prburuhan : Alam Sjahroeddin
Komisaris umum DTU keuangan : M. Sastra Atmadja
Komisaris umum DTU usaha : Soemahardja
Redaksi majalah suara guru : J..M.S. Hutagalung dan Soedjono

 Konsolidasi Organisasi dan Hasil Pencapaian
Menjelang Kongres V dilaksanakan, jumlah cabang PGRI ada 301 dengan jumlah anggota 39.000 orang. Upaya-upaya konsolidasi yang dilakukan oleh PB PGRI Kongres V menghasilkan diantaranya sebagai berikut :
1. 47 cabang PGRI di Sulawesi dan Kalimantan masuk kedalam PGRI.
2. 500 guru yang digaji menurut ketentuan Swapraja/Swatantra akhirnya digaji secara sama dari pusat.
3. Pada bulan April 1951 tuntutan PGRI kepada pemerintah tentang kenaikan guru Honorium guru dikabulkan.
4. Mulai dilaksanakannya secara teratur Konferensi-konferensi daerah :
5. Maret 1951 Konferensi Daerah se-Jawa
6. 27 Febuari 1952 Konferensi Daerah di Makasar
7. 30 Maret 1952 Konferensi Daerah di Banjarmasin
8. PB PGRI mulai sering melakukan kunjungan ke pengurus-pengurus daerah atau cabang PGRI
9. PB PGRI berhasil menerbitkan majalah Suara Guru sebagai alat komunikasi organisasi

Pada rapat ini diputuskan hal-hal antara lain seperti berikut :
1. Menegaskan kembali pancasila sebagai asas organisasi.
2. Menugaskan PB PGRI agar menghilangkan perbedaan gaji antara golongan pro dan kontra Pemerintah.
3. Melakukan konsolidasi organisasi dengan membentuk pengurus komisaris-komisaris daerah.
4. PGRI menjadi anggota Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI).

Kongres PGRI V mengandung dua momentum penting yaitu :
1. Menyambut Lustrum PGRI yang berusia 5 tahun.
2. SGI/PGI (Serikat Guru Indonesia atau Persatuan Guru Indonesia) menjadi satu dalam PGRI.

Kedua momentum ini mengandung makna bahwa Kongres ke V di Bandung merupakan Kongres Persatuan Kongres IV di Yogyakarta berhasil memilih Pengurus Besar PGRI dengan susunan sebagai berikut :
Ketua I : Soedjono
Ketua II : M.E.Subiadinata
Sekretaris Jenderal : Moehamad Hidajat
Sekretaris Urusan Perburuhan : M.E. Soebiadinata
Sekretaris Urusan Pendidikan : Ibnutadji
Sekretaris Urusan Penerangan : J.M.S. Hutagalung
Sekretaris Urusan Keuangan dan Usaha : Moehamad Hidajat
Komisaris Umum dtu Pendidikan : F. Wachendorff
Komisaris Umum dtu Perburuhan : Alamsjahroeddin
Komisaris Umum dtu Keuangan : M. Sastraatmadja
Komisaris Umum dtu Usaha : Soemahardja
Redaksi Majalah Suara Guru : J.M.S. Hitagalung dan Soedjono

Komisariat-komisariat daerah yang dibentuk adalah seperti berikut:
1. Sumatra Utara : T.Z. Anwar
2. Sumatra Tengah : A. Manan
3. Sumatra Selatan : Noezoear
4. Jawa Barat : Jaman Soedjana Prawira
5. Jawa Tengah : Soenarto
6. Yogyakarta : Moh. Djomali
7. Jawa Timur : Soebandri
8. Sulawesi Selatan : A.N. Hadjarati
9. Jakarta Raya : Soemadi( Koordinator)
10. Kalimantan* : E. Simamongkiir ( digantikan Sjahran)
11. Sulawesi Utara* : E.A Parengkuan
12. Maluku* : O. Nanulaitta
13. Bali* : Made Mendra *) dibentuk pada tahun 1952

 Lahirnya Organisasi yang Berdasarkan Ideologi, Agama, dan Kekaryaan
Politik devide et impera yang diciptakan oleh penjajah Belanda bertujuan untuk memecah belah bangsa Indonesia. Dengan sengaja dan terencana pemerintah Belanda membakar dan memperuncing sentimen rasa kedaerahan, agama, keturunan, Adat-istiadat, lingkungan kerja, dan sebagainya. Pengaruh politik devide et impera itu sangat terasa dalam memasyarakatkan dan banyak yang terpengaruh. Di dalam tubuh PGRI pun mulai nampal gejala-gejala tersebut. Karena perasaan tidak puas, merasa aspirasinya belum tertampung, kurang mendapat perhatian dan sebagainya, mulai ada kasak-kusuk dan keinginan untukmendirikan organisasi guru di luar PGRI, seperti: Ikatan PS/PSK Ikatan Direktur SMP/SMA, Ikatan Guru CVO/DVO, mendirikan IGN, IGM, PGH, Persatuan Guru Tionghoa, dengan alasan perbedaan politik, agama, dan etnis. Adapun gejala-gejala sebagai berikut:
1. Gejala Separatisme
Politik devide et impera yang diciptakan oleh penjajah belanda bertujuan untuk memecah belah bangsa Indonesia. Dengan sengaja dan terencana pemerintah Belanda membakar dan memperuncing sentimen rasa kedaerahan, agama, keturunan, Adat-istiadat, lingkungan kerja, dan sebagainya. Pengaruh politik devide et impera itu sangat terasa dalam memasyarakatkan dan banyak yang terpengaruh. Di dalam tubuh PGRI pun mulai nampal gejala-gejala tersebut. Karena perasaan tidak puas, merasa aspirasinya belum tertampung, kurang mendapat perhatian dan sebagainya, mulai ada kasak-kusuk dan keinginan untuk mendirikan organisasi guru di luar PGRI, seperti: Ikatan PS/PSK Ikatan Direktur SMP/SMA, Ikatan Guru CVO/DVO, mendirikan IGN, IGM, PGH, Persatuan Guru Tionghoa, dengan alasan perbedaan politik, agama, dan etnis.
Usaha-usaha PGRI Mengatasi Gejala Separatisme PGRI menanggapi gejala-gejala ini dengan penuh kebijakan, jiwa besar, dan mempelajari penyebabnya. Usaha yang dilakukan PGRI dalam upaya mengatasinya adalah:
a. PB PGRI lebih meningkatkan konsolidasi organisaisi sampai ke daerah/cabang.
b. Membangkitakn kembali rasa persatuan dan kesatuan, jiwa semangat juang 45, melalui berbagai kegiatan.
c. Menjelaskan hasil-hasil perjuangan PGRI dan program-program yang akan dilaksanakan. Hasil yang telah dicapai antara lain :
1) Keberhasilan dalam menyelesaikan masalah PS/PSK yang berhasil mengecilkan wilayah PS/PSk menerima uang jalan tetap dan kedudukannya dalam PGP baru yang lebih baik. 
2) Pengurangan maksimum jam mengajar dalam seminggu, dan perbaikan honorarium.
3) Perbaikan nasib rekan-rekan guru yang berijazah CVO/DVO.
4) PGRI berhasil menyelamatkan guru dari bahaya perpecahan. Semua guru yang ingin memisahkan diri dari PGRI akhirnya dengan penuh kesadaran kembali lagi kedalam barisan dibawah naungan panji-panji PGRI. PGRI menanggapi gejala-gejala ini dengan penuh kebijakan, jiwa besar, dan mempelajari penyebabnya. Usaha yang dilakukan PGRI dalam upaya mengatasinya adalah :
1. PB PGRI lebih meningkatkan konsolidasi organisaisi sampai ke daerah/cabang.
2. Membangkitakn kembali rasa persatuan dan kesatuan, jiwa semangat juang 45, melalui berbagai kegiatan.
3. Menjelaskan hasil- hasil perjuangan PGRI dan program-program yang akan dilaksanakan. Hasil yang telah dicapai antara lain :
4. Keberhasilan dalam menyelesaikan masalah PS/PSK yang berhasil mengecilkan wilayah PS/PSk menerima uang jalan tetap dan kedudukannya dalam PGP baru yang lebih baik.
5. Pengurangan maksimum jam mengajar dalam seminggu, dan perbaikan honorarium.
6. Perbaikan nasib rekan-rekan guru yang berijazah CVO/DVO.
7. PGRI berhasil menyelamatkan guru dari bahaya perpecahan. Semua guru yang ingin memisahkan diri dari PGRI akhirnya dengan penuh kesadaran kembali lagi kedalam barisan dibawah naungan panji-panji PGRI.

C. KESIMPULAN
Kongres V merupakan kongres persatuan, karenauntuk pertama kalinya cabangcabang yang belum pernah hadir sebelumnya datang pada kongres ini. Acaranya pun lebih bervariasi karena dalam kongres ini membicarakan suatu masalah yang prinsip dan fundamental bagi kehidupan dan perkembangan PGRI selanjutnya.

Hasil kongres V adalah:
1. Menegaskan kembali pancasila sebagai azaz organisasi.
2. Menugaskan PB PGRI agar dalam waktu singkat melakukan segala usaha untuk menghilangkan perbedaan gaji antara golongan yang pro dan kontra Republik.
3. Melakukan konsolidasi organisasi dengan membentuk pengurus komisaris-komisaris daerah.
4. PGRI menjadi anggota Gabung Serikat Buruh Indonesia (SBSI).

Dan kongres V mengandung 2 momentum penting yaitu :
1. Menyambut lustrum PGRI yang segenap berusia 5 tahun.
2. Wujut rasa syukur dan suka cita yang mendalam karena SGI/PGI (Serikat Guru Indonesia atau Persatuan Guru Indonesia) meleburkan diri dalam PGRI. Kedua momentum ini mengandung makna bahwa kongres V di bandung merupakan kongres persatuan. Kongres juga menugaskan PB PGRI agar dalam waktu singkat melakukan segala usaha untuk menghilangkan perbedaan gaji antara “Non” (pro-republik) dan “Ko” (bekerja dengan belanda) yang telah di tetapkan oleh peraturan pemerintah.


D. DAFTAR PUSTAKA
Tim Penyusun Buku SPJD PGRI. 2012. Pendidikan SPJD PGRI. Jakarta: YPLP/PPLP PGRI
Pusat. Edisi Kedua.
Salim, Agus “Mukernas V” (Online). http://sajaagus90.blogspot.co.id/2016/06/mukernasv.
html (diakses 12 Juli 2017)

JIWA, SEMANGAT DAN NILAI (JSN) 1945



JIWA, SEMANGAT DAN NILAI (JSN) 1945


ABSTRAK
Secara umum,Jiwa adalah sesuatu yang menjadi sumber kehidupan dalam ruang lingkup mahluk TuhanYang Maha Esa, merupakan keseluruhan keadaan batin manusia yang terdiriatas pengenalan (kognitif),perasaan (afektif),kehendak (konasi),dan psikomotorik. Jiwa45 adalah sumber kehidupan bagi perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan batin dalam merebut, mempertahankan kemerdekaan, menegakkan kedaulatan rakyat, dan mengisi kemerdekaan. 
Semangat adalah roh kehidupan yang memberi kekuatan dan dorongan berkehendak, bekerja dan berjuang baik yang datang dari dalam diri (intrinsik) maupun dari luar (ekstrinsik), dan terutama atas dasar ketakwaan. Semangat 45 adalah dorongan dan perwujudan yang dinamis dari Jiwa 45 yang membangkitkan kemauan untuk berjuang merebut, mempertahankan kemerdekaan, menegakkan kedaulatan rakyat, dan mengisi kemerdekaan.
Nilai adalah konsep abstrak mengenai suatu masalah dasar berupa norma agama, budaya dan moral bangsa yang sangat penting dalam kehidupan dan mempengaruhi tingkah laku. Nilai 45 adalah norma yang telah didapat dan disepakati sebagai ukuran dari sifat/perbuatan dan dinyatakan dalam kualitas.
Angka 45 menunjukkan tahun yang merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia dalam mengakomodasi etos kejuangan bangsa sehingga dapat memproklamasikan kemerdekaan bangsa. Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai 45a dalah dasar, kekuatan, daya dorong dan moral perjuangan bangsa. Merupakan suatu rangkaian kata yang erat berkaitan, dapat di bedakan tetapi tak dapat di pisahkan dan harus di artikan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh.
JSN 45 sebagai Nilai perjuangan Bangsa Indonesia bertugas“Tetap Melestarikan Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai45 Sebagai Nilai perjuangan Bangsa Indonesia Dalam Upaya Pembangunan Watak Dan Kepribadian Bangsa Sebagai Bangsa Pejuang Melalui Pelaksanaan Gerakan Nasional Kesadaran Kebangsaan Guna Mempersiapkan Warga Negara Terutama Calon-calon Pemimpin Bangsa Yang Berkualitas Dan menciptakan pemimpin Sesuai Cita-cita KebangsaanYang Mampu Mengemban Citra Proklamasi 1945 Serta Menjadi Perekat Berbangsa Dan Bernegara”


A.  PENDAHULUAN
Setiap bangsa didunia mempunyai dasar atau landasan, kekuatan, dan daya dorong bagi perjuangannya, yang berupa jiwa, semangat dan nilai-nilai untuk mencapai cita cita nasionalnya.
Begitu juga Bangsa Indonesia telah memiliki jiwa, semangat dan  nilai-nilai 45 yang merupakan akumulasi nilai-nilai kejuangan bangsa Indonesia. Masalahnya, apakah dalam alam kemerdekaan nilai nilai 45perlu terus digelorakan? Untuk siapa, dimana, kapan, kenapa dan bagaimana manfaatnya? Dengan memahami nilai-nlai 45 diharapkan bisa menjawab masalah tersebut.
Dulu berjuang mengusir musuh yaitu Belanda, sekarang musuhnya multidimensi yaitu kebodohan, kemiskinan, kesejahteraan,keadilan, di sintegrasi dan KKN. Mengapa sepertinya Negara dan pemerintahan kesulitan mengatasi masalah tersebut setelah 65 tahun merdeka?

B. PEMBAHASAN
    A.  Sejarah Perkembangan JSN 45.
        Jiwa, semangat dan nilai-nilai kejuangan bangsa Indonesia tidak lahir seketika, tetapi merupakan proses perkembangan sejarah dari zaman kezaman. Artinya, bahwa embrio nilai itu sudah ada dari jaman kerajaan, hanya belum muncul dan di rumuskan. Barulah tercapainya titik kulminasi atau titik puncak pada tahun 1945. nilai-nilai itu di sepakati sebagai dasar/landasan/kekuatan dan daya dorong bagi para pendiri republik Indonesia. 
Untuk memperoleh gambaran tentang nilai-nilai 45 yang berkembang pada setiap zamannya di adakan periodisasi sebagai berikut:

1)  Periode I : Masa sebelum Pergerakan Nasional 
Yaitu saat masa kejayaan kerajaan kerajaan di wilayah nusantara, masuknya berbagai agama serta kedatangan bangsa-bangsa barat. Wilayah nusantara dahulu terdiri dari bebara pakerajaan Hindu, Budha dan Islam yang merdeka dan berdaulat. Kerajaan itu antara lain Sriwijaya, Majapahit dan Mataram. Pada periode ini masuklah beberapa agama yaitu Budha, Hindu, Islam, Kristen yang kemudian di anut oleh penduduk setempat dengan penuh kerukunan. Pada waktu itu sudah mulai timbul jiwa, semangat dan nilai-nilai kejuangan timbul yaitu kesadaran harga diri, jiwa merdeka,ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kerukunan hidup umat beragama serta kepeloporan dan keberanian. 

2)  Periode II : Masa Pergerakan Nasional
Yaitu masa pergerakan nasional,masa proses keruntuhan kerajaan-kerajaan nusantara. Masa perlawanan senjata oleh kerajaan-kerajaan nusantara serta masa kebangkitan kembali Bangsa Indonesia dan perlawanan dibidang ideologi politik, ekonomi, sosial dan budaya; penjajahan Jepang dan lahirnya Pancasila. 
Dalam masa ini timbul perlawanan di wilayah nusantara seperti Sultan Agung
Hanyokrokusumo (1628-1629), Sultan Hasanudin (1633-1636), Kapitan Patimura (1817),Pangeran Diponegoro (1825-1830) dan masih banyak lagi. Namun perlawanan tersebut masih bersifat lokal dan tidak ada koordinasi sehingga dengan politik devidee tim percaya yang dilakukan oleh penjajah, perlawanan tersebut mampu di patahkan. 
Dalam tahap perjuangan ini jiwa merdeka semakin menggelora, rasa harga diri bangsa yang tidak mau di jajah menggugah semangat mereka dan perlawanan seluruh masyarakat terhadap penjajah untuk berusaha merebut kembali kedaulatan
dan kehormatan bangsa. 
Sejak itu timbulah jiwa, semangat dan nilai-nilai kejuangan, nilai harkat dan martabat manusia, jiwa dan semangat kepahlawanan,kesadaran anti penjajah/ penjajahan, kesadaran persatuan dan kesatuan perjuangan. Pada abad XX perlawanan senjata makin berkurang dan beralih pada perjuangan dengan koordinasi persatuan dan kesatuan pejuang.Tahap perjuangan ini dikenal sebagai Kebangkitan Nasional. Dalam tahap ini timbul pergerakan seperti Budi Utomo (1908), Serikat Dagang Islam/ Serikat Islam (1912) dan juga gerakan emansipasi yang dipelopori RA. Kartini.
Pada tahun 1928 terjadilah sumpah pemuda yang merupakan manifestasi tekad dan keinginan bangsa Indonesia dalam menemukan dan menentukan identitas, rasa harga diri sebagai bangsa, rasa solidaritas menuju persatuan dan kesatuan bangsa lalu menjurus pada kemerdekaan dan kedaulatan bangsa. 
Jepang menjajah Indonesia tahun 1942-1945. Akibat penjajahan Jepang, rakyat Indonesia mengalami penderitaan. Namun penggemblengan pemuda dapat menimbulkan semangatyang kokoh dan memupuk militansi yang tinggiuntuk merdeka. Penggemblengan oleh Jepang menimbulkan hikmah dan manfaat untuk merebut kemerdekaan.
Pada akhir penjajahan Jepang, tepatnya tangga l1 Juni 1945, IR.Soekarno dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menyampaikan pokok-pokok pikirannya tentang falsafah bangsa dan negara yang dinamakan PANCASILA.
Perlu di ketahui bahwa tahap perjuangan antara Kebangkitan Nasional dan akhir masa penjajahan Jepang merupakan persiapan kemerdekaan. Jiwa, semangat dan nilai-nilai kejuanga nsemakin menggelora. 

3)  Periode III : Masa Proklamasi dan Perang Kemerdekaan
Titik kulminasi perjuangan kemerdekaan tercapai dengan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.Pada 18 Agustus 1945 disahkan PANCASILA sebagai falsafah bangsa dan negara. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Lahirnya negara Republik Indonesia menimbulkan reaksi pihak Belanda yang ingin menjajah kembali dan mulailah perjuangan yang dasyat dalam segala bidang melalui perjuangan senjata, bidang politik dan diplomasi. Perjuangan ini melahirkan nilai-nilai operasional yang memperkuat jiwa, semangat dan nilai-nilai kejuangan yang telah ada sebelumnya, terutama rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka, semangat untuk berkorban demi tanah air, bangsa dan negara. Kemudian berkembang hingga akhir periode ketiga di berinama sebagai Jiwa, Semangat dan Nilai-Nilai 45.

4) Periode IV : Masa Perjuangan Mengisi Kemerdekaan.
Perjuangan masa initidak terbatas waktu karena perjuangan bermaksud mencapai tujuan akhir nasional seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Dalam periode ini jiwa, semangat dan nilai-nilai kejuangan yang berkembang sebelumnya tetap lestari, yaitu nilai-nilai dasar yang terdapat pada Pancasila, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Yang akan mengalami perubahan adalah nilai operasional. Secara kuantitatif dalam masa perjuangan mengisi kemerdekaan kemungkinan nilai-nilai ini akan bertambah. Sedangkan secara kualitatif kemungkinan akan mengalami perubahan perubahan sesuai dinamika dan kreatifitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

B.  Rumusan Jiwa,Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45
1.  Pengertian
Rumusan Jiwa,Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45 adalah sebagai berikut:
  a. Secara umum, Jiwa adalah sesuatu yang menjadi sumber kehidupan dalam ruang lingkup mahluk Tuhan YME. Jiwa bangsa adalah kekuatan batin yang terkandung dalam himpunan nilai-nilai pandangan hidup suatu bangsa.
b. Semangat adalah manifestasi dinamis atau ekspresi jiwa yang merupakan dorongan untuk bekerja dan berjuang. Jiwa dan semangat suatu bangsa menentukan kualitas nilai kehidupannya.
c.  Nilai adalah suatu penyifatan yang mengandung konsepsi yang diinginkan dan memiliki keefektifan yang mempengaruhi tingkah laku.
d.   Jiwa 45 adalah Sumberkehidupan bagi perjuangan bangsa Indonesia yang
merupakan kekuatan batin dalam merebut kemerdekaan, menegakkan kedaulatan rakyat serta mengisi dan mempertahankannya.
e. Semangat45 adalah Dorongan dan manifestasidinamis dariJiwa 45 yang membangkitkan kemauan untuk berjuang merebut kemerdekaan bangsa, menegakkan kedaulatan rakyat serta mengisi dan mempertahankannya.
f.  Nilai 45 adalah Nilai-nilai yang merupakan perwujudan Jiwa dan Semangat 45 bersifat konseptual yang menjadi keyakinan, keinginan dan tujuan bersama bangsa Indonesia dengan segala keefektifan yang mempengaruhi tindak perbuatan Bangsa dalam merebut kemerdekaan, menegakkan kedaulatan rakyat serta mengisi dan mempertahankannya

2.   Nilai-Nilai Dasar dan Nilai Operasional JSN45
      Nilai-nilai dasar dari JSN 45 dapat dijabarkan sebagai berikut:
   1.Semuanilaiyangterdapatdalam setiapSiladariPancasila
   2.Semuanilaiyangterdapatdalam ProklamasiKemerdekaan17Agustus1945
   3.Semua nilai yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945,baik

Pembukaan, Batang Tubuh, maupun Penjelasannya
Nilai-nilai operasional yaitu nilai-nilai yang lahir dan berkembang dalam perjuangan bangsa Indonesia selama ini dan merupakan dasar yang kokoh dan daya dorong mental spiritual yang kuat dalam setiap tahap perjuangan Bangsa seterusnya untuk mencapai Tujuan Nasional Akhir seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar1945 serta untuk mempertahan kandanmengamankansemuahasil yang tercapai dalam perjuangan tersebut adalah sebagai berikut
1)      Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)      Jiwa dan semangat merdeka
3)      Nasionalisme
4)      Patriotisme
5)      Rasa harga diri sebagai bangsa yang merdeka
6)      Pantang mundur dan tidak kenal menyerah
7)      Persatuan dan kesatuan
8)      Anti penjajah dan penjajahan
9)    Percaya kepada dirisendiridan atau percaya kepada kekuatan dan kemampuan sendiri
10)  Percaya kepada hari depan yang gemilang dari bangsanya
11)  Idealismekejuangan yang tinggi
12)  Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan Negara
13)  Kepahlawanan
14)  Sepiing pamrih rameing gawe
15)  Kesetiakawanan, senasib sepenanggungan dan kebersamaan
16)  Disiplin yang tinggi
17) Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan

C.  Metode Kelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai 45
1. Metode pelestarian jiwa,semangat dan nilai-nilai 45
Secara umum meliputi metode edukasi, metode keteladanan, metode informasi dan
Komunikasi serta metode sosialisasi.
v  Metode Edukasi.
Maksudnya untuk menanamkan dasar yang kuat untuk penghayatan dan
Pengamalan jiwa,semangat dan nilai-nilai 45.
v  Metode Keteladanan
Melalui metode ini kita bias memberikan keteladanan kepada oranglain dalam
Menghayati dan mengamalkan jiwa,semangat dan nilai-nilai 45.
v  Metode Informasi dan Komunikasi
Metode informasi merupakan salah satu bentuk komunikasi yang sifatnya searah. Tujuannya tidak hanya terbatas memberikan penjelasan saja, tetapi dapat memberi ajakan,dorongan dan motivasi kepada orang lain.
v  MetodeSosialisasi
Metode ini merupakan upaya untuk menyampaikan pesan yang terkandung dalam jiwa, semangat dan nilai-nilai 45dalam ruanglingkup masyarakat.

2.  Polapenerapan metode jiwa, semangat dan nilai-nilai 45.
1. Pendekatan Edukasi
- Jalur keluarga.
Orangtua berkewajiban mendidik anak-anaknya supaya tanggap dan peka terhadap keadaan dan perkembangan lingkungan, pertumbuhan anak-anaknya,
penyebarluasan JSN 45. Hal ini bermaksud agar anak-anak dapat terangsang,
menghayati dan mengamalkannya.
- Jalur Masyarakat.
Sejalan sengan pendidikan formal melalui jalur sekolah hendaknya pendidikan diluar sekolah juga dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Lembaga - lembaga seperti Karang Taruna, Gerakan Pramuka, Perkumpulan Remaja, dsb merupakan wadah wadah yang perlu dimanfaatkan untuk menyebarluaskan JSN 45
- Jalur Sekolah.
Pendekatan edukasi melalui jalur pendidikan formal (sekolah) yang terikat pada ruang, waktu, matapelajaran (kurikulum) dan jenjang persekolahan bertujuan untuk menanamkan JSN 45 melalui proses belajar mengajar.

2.  Pendekatan Keteladanan
- Jalur Keluarga.
Pendekatan ini menyangkut sikap, tingkah laku, serta penghayatan dan pengamalannya. Keteladanan orangtua sangat menentukan karena secara naluri pastiakan di ikuti oleh anak - anaknya.
- Jalur Sekolah.
Merupakan forum pendidikan formal yang memegang peran utama dalam usaha melestarikan JSN 45. Terutama dalam upaya guru sebagai pendidik dan tokoh panutan sangat berperan menciptakan kondisi yang memungkinkan para anak didik akan dapat menghayati dan mengamalkan JSN 45.
- Jalur Masyarakat.
Melalui jalur masyarakat peranan dan keteladanan tokoh-tokoh masyarakat, para pemimpinin formal yang berada ditengah-tengah lingkungan masyarakat sangat membantu dan menentukan untuk penghayatan dan pengamalan JSN 45.

3.  Pendekatan Informasi dan Komunikasi.
- Jalur Keluarga.
Iklim yang sejuk dalam keluarga akan membantu dalam pelaksanaan kelestarian JSN 45
- Jalur Sekolah.
Dalam lingkungan sekolah perlu adanya iklim keterbukaan dari kedua belah pihak yaitu pendidik dan peserta didik dan diharapkan mereka mampu mendalami dan mengerti JSN45
- Jalur Masyarakat.
Penyampaian pesan melalui keteladanan kepada masyaraka tjuga menyangkut
Hubungan timbal balik antara pemimpin dan yang dipimpin.

4. Pendekatan Sosialisasi.
- Maksud pendekatan sosialisasi yaitu agar masyarakat mengerti, menghayati dan selanjutnya mengamalkan JSN 45

5. Pendekatan Jalur Agama
- Kecuali yang telah kita uraikan,masih ada jalur lain yang mampu dimanfaatkan yakni jalur agama. Pelestarian JSN 45 akan lebih mudah dalam kehidupan beragama, demikian pula Alim Ulama dan tokoh-tokoh agama sangat menentukan kelestarian JSN 45.

C.  KESIMPULAN
Bahwa JSN 45 sebagai nilai–nilai kejuangan sudah berlangsung lama hanya saja mencapai titik kulminasinya pada tahun 1945. JSN sudah terbukti mampu membela dan menegakkan NKRI dan lepas dari penjajahan, serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Berbagai krisis yang menimpa bangsa Indonesia dewasa ini dalam banyak hal disebabkan oleh lunturnya JSN 45, terutama dikalangan pemimpinan dan elitpolitik.

D.  DAFTARPUSTAKA
· http://fisipunipassingaraja.blogspot.com/2009/09/dialog-memahami-nilainilai-
45-bpp_01.html
· http://jakarta45.wordpress.com/2008/12/07/pengertian-jsn-jiwa-semangatnilai2-

KODE ETIK GURU

KODE ETIK GURU ABSTRAK Guru Indonesia selalu tampil secara professional dengan tugas utama mendidik,mengajar,membimbing,mengarahkan...