KODE ETIK GURU
ABSTRAK
Guru
Indonesia selalu tampil secara professional dengan tugas utama mendidik,mengajar,membimbing,mengarahkan,melatih,menilai
dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal,pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki
kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia
berilmu serta menjadiwarga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
A. PENDAHULUAN
Akhir-akhir
ini pendidikan menjadi masalah yang ramai dibicarakan.Berbicara mengenai
pendidikan berarti berbicara tentang profesi guru. Pada saat ini profesi guru
merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh kebanyakan siswa dan
siswi, hal tersebut karena guru merupakan profesi yang dapat menentukan masa
depan bangsa ini, guru yang baik dan berkualitas dapat menjadikan bangsa ini
menjadi bangsa yang berkualitas juga, begitu pun sebaliknya, seorang guru yang
tidak berkualitas akan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal dan
bahkan bisa menjadi bangsa yang terjajah lagi, selain itu saat ini
profesi guru dijamin kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu, orang-orang
berlomba-lomba untuk menjadi seorang guru. Namun, menjadi seorang guru bukanlah
hal yang mudah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah
syarat admistrasi, teknis, psikis, dan fisik, selain itu seorang guru juga
harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.
Namun,
kebanyakan orang-orang yang telah menjadi seorang guru dalam menjalankan
profesinya tersebut tidak jarang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran
terhadap norma-norma menjadi seorang guru, sehingga pemerintah menetapkan suatu
aturan atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang
dikenal dengan “Kode Etik Guru”. Dengan adanya Kode Etik Guru ini, diharapkan
para guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana telah ditetapkan
dalam Kode Etik Guru tersebut.
B.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kode
Etik Guru
Kode Etik Guru merupakan himpunan
nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik
dalam suatu sistem yang utuh. Kode etik guru berfungsi sebagai landasan moral
dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas
pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam
pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat.
Istilah “kode etik” itu bila di kaji
maka terdiri dari dua kata yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal
dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat
diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena
persetujuan dari kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian
system nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga terjemahlah apa yang disebut
“kode etik”. Etika artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan
kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Jadi, “kode etik guru” diartikan
sebagai “aturan tata susila keguruan”.
Kode Etik Guru
(KEG), Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), atau nama lain sesuai dengan yang
disepakati oleh organisasi atau asosiasi profesi guru, merupakan pedoman
bersikap dan berperilaku yang mengejewantah (harus dilaksanakan) dalam bentuk
nilai-nilai moral dan etika jabatan guru. Dengan demikian,
guru harus menyadari bahwa jabatan mereka merupakan suatu profesi yang
terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Di sinilah esensi bahwa guru
harus mampu memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru dalam
menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di masyarakat.
Kode Etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Kode Etik akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan.
Kode Etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Kode Etik akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan.
Kode Etik Guru
Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan
cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air.Pertama dalam
kongres ke XIII di jakarta tahun 1973, kemudian disempurnakan dalam kongres
PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta.
Dan
yang terbaru yaitu penyempurnaan Kode Etik Guru Indonesia hasil kongres XXI
PGRI pada tanggal 1s.d 5 Juli 2013 di Jakarta.
Mulyasa (2007:47) menegaskan mengenai rumusan Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai berikut :
Mulyasa (2007:47) menegaskan mengenai rumusan Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai berikut :
a.
Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesiaseutuhnya berjiwa
Pancasila
b.
Guru memiliki
dan melaksanakan kejujuran professional\
c.
Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan
d.
Guru menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar
mengajar
e.
Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina
peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
f.
Guru secara pribadi dan secara bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
g.
Guru memelihara
hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
h.
Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan
dan pengabdian
i.
Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
B. Tujuan Kode Etik Guru
Tujuan
perumusan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan
kepentingan organisasi profesi itu sendiri. R.Hermawan (1979) menjelaskan
tujuan mengadakan kode etik adalah:
a.
Menjunjung
tinggi martabat profesinya
Dalam
hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau
masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remes terhadap
profesi akan melarang. Oleh karenya, setiap kode etik suatu profesi akan
melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atauk kelakuan anggota profesi yang
dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segin ini, kode
etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
b.
Menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik
kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau
mental).Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya
memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan
yang merupakan kesejahteraan para anggotanya.
Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorium
anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang
mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan
seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik
umumnya memberi petunjuk-petunjuk para anggotanya untuk melaksanakan
profesinya.
Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
c.
Meningkatkan pengabdian
para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga
berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabian profesi, sehingga bagi anggota
profesi daapat dengan mudah megnetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian
dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu,
kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota
profesi dalam menjalankan tugasnya.
d.
Untuk meningkatkan
mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat
norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk
meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
e.
Untuk menuningkatkan
mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan
kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartispasi dalam membina organisasi
profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Dari uraian tersebut dapat ditarik
kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk
menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para
anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi
dan mutu organisasi profesi.
C.
Manfaat Kode Etik Bagi Guru
Organisasi
profesi guru membentuk kode etik untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan
martabat guru dalam melaksanakan tugas profesi. Penegakkan kode etik dilakukan
oleh dewan kehormatan guru.Dewan kehormatan guru dibentuk untuk mengawasi
pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas
pelanggaran kode etik oleh guru.Organisasi profesi guru wajib melaksanakan
rekomendasi dewan kehomartan.
Fungsi
adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam
menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut
diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap
kewajibannya.Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya
untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik.
D.
Upaya Mewujudkan Kode Etik Guru
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih di rasakan sebagai kendala. Faktor-faktor tersebut adalah:
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih di rasakan sebagai kendala. Faktor-faktor tersebut adalah:
a. Kualitas
pribadi guru
b.Pendidikan
guru
c. Sarana dan prasarana pendidikan
d. Sistem pendidikan
e. Kedudukan, karier dan kesejahteraan guru
f. Kebijakan pemerintah
Berbagai pihak yang memiliki keterkaitan (pembuat
kebijakan/keputusan, para pakar, manajer, pelaksana) secara proporsional dan
professional seyogyanya dapat bekerjasama secara sistemik, sinergik, dan
simbiotik dalam mewujudkan kode etik guru Indonesia.Hal yang paling mendasar
adalah kemauan politik yang terwujud dalam bentuk kebijakan manajemen guru dan
perlakuan terhadap profesi guru.
E. KodeEtik Guru Indonesia Hasil Kongres
XXI PGRI
1.
Kewajiban Umum
a)
Menjunjung
tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah/ janji guru.
b) Melaksanakan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai dan
mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.
Kewajiban Guru
Terhadap Peserta Didik
a) Bertindak
profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar,membimbing,mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi proses danhasil belajar peserta didik.
b) Memberikan
layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individual serta tahapantumbuh
kembang kejiwaan peserta didik.
c)
Mengembangkan
suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif danmenyenangkan.
d)
Menghormati
martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secaraadil dan objektif.
e) Melindungi
peserta didik dari segala tindakan yang dapat menggangguperkembangan, proses
belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik.
f) Menjaga
kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan yang
dibenarkanberdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan
kemanusiaan.
g) Menjaga hubungan
profesional dengan peserta didik dan tidak memanfaatkan untukkeuntungan pribadi
dan/atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku.
3.
Kewajiban Guru terhadap Orangtua/Wali
Peserta Didik
a) Menghormati hak
orang tua/wali peserta didik untuk berkonsultasi dan memberikaninformasi secara
jujur dan objektif mengenai kondisi dan perkembangan belajar pesertadidik.
b) Membina hubungan
kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dalammelaksanakan proses
pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan.
c) Menjaga hubungan
profesional dengan orang tua/wali peserta didik dan tidakmemanfaatkan untuk
memperoleh keuntungan pribadi.
4.
Kewajiban Guru terhadap Masyarakat
a) Menjalin
komunikasi yang efektif dan kerjasama yang harmonis dengan masyarakatuntuk
memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b) Mengakomodasi
aspirasi dan keinginan masyarakat dalam pengembangan danpeningkatan kualitas
pendidikan.
c) Bersikap
responsif terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat denganmengindahkan
norma dan sistem nilai yang berlaku.
d) Bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif
untuk menciptakan lingkungansekolah yang kondusif.
e)
Menjunjung
tinggi kehormatan dan martabat, serta menjadi panutan bagi masyarakat.
5. Kewajiban Guru terhadap Teman Sejawat
a) Membangun
suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati antartemansejawat di
dalam maupun di luar satuan pendidikan.
b)
Saling berbagi
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, keterampilan, dan pengalaman,serta saling
memotivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan martabat guru.
c)
Menjaga
kehormatan dan rahasia pribadi teman sejawat.
d)
Menghindari
tindakan yang berpotensi menciptakan konflik antarteman sejawat.
6.
Kewajiban Guru terhadap Profesi
a)
Menjunjung
tinggi jabatan guru sebagai profesi.
b) Mengembangkan
profesionalisme secara berkelanjutan sesuai kemajuan ilmupengetahuan dan
teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c) Melakukan
tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkanmartabat profesi.
d) Dalam melaksanakan tugas tidak menerima janji
dan pemberian yang dapatmempengaruhi keputusan atau tugas keprofesian.
e)
Melaksanakan
tugas secara bertanggung jawab terhadap kebijakan pendidikan.
7.
Kewajiban Guru terhadap Organisasi Profesi
a)
Menaati
peraturan dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi profesi.
b)
Mengembangkan
dan memajukan organisasi profesi.
c) Mengembangkan
organisasi profesi untuk menjadi pusat peningkatan profesionalitasguru dan
pusat informasi tentang pengembangan pendidikan.
d)
Menjunjung
tinggi kehormatan dan martabat organisasi profesi.
e) Melakukan
tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkanmartabat profesi.
8.
Kewajiban Guru terhadap Pemerintah
a) Berperan serta
menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa danbernegara dalam
wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b)
Berperan serta
dalam melaksanakan program pembangunan pendidikan.
c)
Melaksanakan
ketentuan yang ditetapkan pemerintah
F.
Pelaksanaan,
Pelanggaran, dan Sanksi
a. Guru dan
organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru
Indonesia.
b. Guru dan
organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia
kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
c. Pelanggaran
adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru
Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi
guru.
d. Guru yang
melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku.
e. Jenis
pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
C. PENUTUP
Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci
norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi
adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta
terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang
salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
professional.
Kode etik profesi berfungsi sebagai pelindung dan
pengembangan profesi. Dengan telah adanya kode etik profesi, masih banyak kita
temui pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi jika kode
etik profesi tidak ada, maka akan semakin banyak terjadi pelanggaran.
D. DAFTAR PUSTAKA